Memakai Pakaian tidak hanya sekedar mengikuti trend / mode... karena belakangan ini ternyata sudah banyak yang berpakaian layaknya muslimah tapi tidak sesuai Al Qur'an dan Hadits. Pakaian muslimah sudah digariskan dalam Al
Qur’an dan Al Hadits, sehingga kita pun harus mengikuti tuntunan
tersebut. Oke berikut Pakaian Muslimah sesuai Al Qur'an dan Hadits :
Pertama:
pakaian wanita
harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat,
selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki
karena termasuk
aurat.
Allah
Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
“
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah,
namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai
khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah
Ta’ala juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
“
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
(QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar,
Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh
ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Kedua:
bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar
bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa,
apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa
menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.
Allah
Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).
Tabarruj
adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya
serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda
kaum lelaki.
Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah
perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk
akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah
menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.
Ketiga:
pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat
menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan
tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.